Kamis, 10 Maret 2011

Penandatanganan Legalisir KK dan KTP

Saat ini sudah ada kejelasan dan ketegasan berkaitan Penandatanganan Legalisir KK dan KTP di Kabupaten Pemalang. Merujuk Surat Edaran Bupati Pemalang tanggal 28 Februari 2011 Nomor : 471 / 678 / Disdukcatpil ttg Petunjuk Penandatanganan Legalisir KK dan KTP disebutkan :
1.Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pada pasal 59 ayat (3), ditetapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, yaitu perangkat pemerintah Kabupaten / Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan adminsitrasi kependudukan ;
Instansi Pelaksana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Aministrasi Kependudukan pada pasal 27 ayat (1) adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten / Kota ;
2.Dari ketentuan dimaksud mengamanatkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk.  
3.Berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa untuk menjaga dan mengamankan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, maka penandatanganan LEGALISIR Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana pelayananan urusan administrasi kependudukan.
4.Namun demikian apabila masih dijumpai permohonan penanda-tanganan legalisir Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang penandatanganannya didelegasi-kan kepada Camat, maka penandatanganan legalisirnya dilakukan oleh Camat.

8 komentar:

  1. makasih ...tadinya saya bingung sekalih mau ngelegalisir!!!

    BalasHapus
  2. makasih ...tadinya saya bingung sekalih mau ngelegalisir!!!

    BalasHapus
  3. Bagaimana kalo Kartu keluarga atau ktp di terbitkan oleh pronvinsi daerah lain apa bisa dilegalisir oleh daerah yang bukan menerbitkannya

    BalasHapus
  4. Bagaimana prosedor pengesahan/legalisir Ktp Elektronik apakah bisa di syahkan oleh instansi yang bukan menerbitkannya

    BalasHapus
  5. kalo ada pindahan 1 keluarga dari daerah lain (lain kabupaten/kota) apakah KK ikut daerah yg baru atau tetap NKK dari daerah asal?

    BalasHapus
  6. Kalau misalny merantau ke kota lain, lalu legalisir di kantor sipil tempat perantauannny bisa tdk? Mohon dijawab ya..saya lagi kesulitan utk ini

    BalasHapus
  7. Kalau misalny merantau ke kota lain, lalu legalisir di kantor sipil tempat perantauannny bisa tdk? Mohon dijawab ya..saya lagi kesulitan utk ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. melegalisir di tempat rantauan bisa asal mbanya sudah ber-ktp di tempat rantaunnya. semoga jawabannya bisa membantu

      Hapus

Sertakan Nama, Alamat, dan atau E-mail