Selasa, 31 Agustus 2010

Rakor Pelaksanaan Kebijakan Kependudukan

KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN
DAN PENCATATAN SIPIL
DI KABUPATEN PEMALANG

dalam acara
RAKOR PELAKSANA KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN
Selasa, 27 April 2010

PENDAHULUAN


  1. Begitu pentingnya masalah kependudukan bagi penyelenggaraan pemerintahan, maka pemerintah memandang sangat perlu aturan khusus yang mengatur tentang kependudukan. Sehingga lahirlah Undang - Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2006. Dengan peraturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

  2. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan tersebut di atas, maka Kabupaten Pemalang perlu memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang administrasi kependudukan sehingga lahirlah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (diundangkan tanggal 15 September 2008).

  3. Sebagai pelaksana penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan di Kabupaten / Kota, PP No. 37 Tahun 2007 menegaskan bahwa Instansi Pelaksana harus berbentuk DINAS yang diatur dengan Perda, dengan nomenklatur DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (Ps. 27, PP 37 Th. 2007)
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN ADMINDUK
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional;
  5. Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan