Saat ini sudah ada kejelasan dan ketegasan berkaitan Penandatanganan Legalisir KK dan KTP di Kabupaten Pemalang. Merujuk Surat Edaran Bupati Pemalang tanggal 28 Februari 2011 Nomor : 471 / 678 / Disdukcatpil ttg Petunjuk Penandatanganan Legalisir KK dan KTP disebutkan :
1.Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pada pasal 59 ayat (3), ditetapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, yaitu perangkat pemerintah Kabupaten / Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan adminsitrasi kependudukan ;
Instansi Pelaksana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Aministrasi Kependudukan pada pasal 27 ayat (1) adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten / Kota ;
2.Dari ketentuan dimaksud mengamanatkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk.
3.Berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa untuk menjaga dan mengamankan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, maka penandatanganan LEGALISIR Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana pelayananan urusan administrasi kependudukan.
4.Namun demikian apabila masih dijumpai permohonan penanda-tanganan legalisir Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang penandatanganannya didelegasi-kan kepada Camat, maka penandatanganan legalisirnya dilakukan oleh Camat.