Kamis, 10 Maret 2011

Penandatanganan Legalisir KK dan KTP

Saat ini sudah ada kejelasan dan ketegasan berkaitan Penandatanganan Legalisir KK dan KTP di Kabupaten Pemalang. Merujuk Surat Edaran Bupati Pemalang tanggal 28 Februari 2011 Nomor : 471 / 678 / Disdukcatpil ttg Petunjuk Penandatanganan Legalisir KK dan KTP disebutkan :
1.Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pada pasal 59 ayat (3), ditetapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, yaitu perangkat pemerintah Kabupaten / Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan adminsitrasi kependudukan ;
Instansi Pelaksana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Aministrasi Kependudukan pada pasal 27 ayat (1) adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten / Kota ;
2.Dari ketentuan dimaksud mengamanatkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk.  
3.Berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa untuk menjaga dan mengamankan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, maka penandatanganan LEGALISIR Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana pelayananan urusan administrasi kependudukan.
4.Namun demikian apabila masih dijumpai permohonan penanda-tanganan legalisir Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang penandatanganannya didelegasi-kan kepada Camat, maka penandatanganan legalisirnya dilakukan oleh Camat.

Selasa, 08 Maret 2011

Mekanisme Pindah Datang Penduduk

UNTUK PROSEDUR KEDATANGAN PENDUDUK ADALAH :
ORANG YANG MELAKUKAN PERPINDAHAN (DISEBUT PEMOHON) HARUS MELAPORKAN TERLEBIH DAHULU KE DESA/KELURAHAN, KECAMATAN DAN DINAS KEPENDUDUKAN, SEBELUM DI DATA SEBAGAI PENDUDUK DESA/KELURAHAN TUJUAN.
PELAPORAN TERSEBUT DENGAN DIBUKTIKAN PENGISIAN BLANKO F.1-17, YANG MANA BLANKO TERSEBUT TERDAPAT KOLOM PENANDATANGAN KEPALA DESA/KELURAHAN DAN CAMAT, YANG DENGAN SECARA TIDAK LANGSUNG PADA SAAT PENANDATANGANAN OLEH CAMAT, PEMOHON SUDAH MELAPORKAN KE PIHAK KECAMATAN.
UNTUK PERPINDAHAN PENDUDUK ANTAR KABUPATEN/KOTA YANG BERWENANG MEMUTUSKAN PEMOHON TERSEBUT DITERIMA SEBAGAI PENDUDUK ADALAH PIHAK KABUPATEN/KOTA,
BEGITU JUGA JIKALAU PERPINDHAN ANTAR KECAMATAN, BERARTI YANG BERWENANG MEMUTUSKAN PENDUDUK TERSEBUT DITERIMA SEBAGAI PENDUDUK ADALAH KECAMATAN,
DEMIKIAN JUGA JIKALAU PERPINDHAN PENDUDUK ANTAR DESA/KELURAHAN, YANG MEMUTUSKAN PEMOHON TERSEBUT DITERIMA SEBAGAI PENDUDUK ADALAH KEPALA DESA/KELURAHAN.
DENGAN PEMBUKTIAN PENGISIAN BLANKO F.1-17
SETELAH BLANKO F.1-17 TERSEBUT DIATAS SUDAH DI TANDA TANGANI OLEH KEPALA DESA/KELURAHAN DAN MENGETAHUI CAMAT, SELANJUTNYA DIAJUKAN KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TUJUAN, GUNA DITERBITKAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG BERUPA F.1-18 YANG MENYATAKAN BAHWA PENDUDUK TERSEBUT SUDAH DAPAT DI DATA SEBAGAI PENDUDUK SAUDARA (DESA/KELURAHAN TUJUAN)
PROSESI DIATAS ADALAH BARU PELAPORAN KEDATANGAN PENDUDUK SAJA DAN BELUM DI DATA SEBAGAI PENDUDUK, BARU SETELAH MENDAPATKAN SURAT F.1-18, PENDUDUK TERSEBUT BOLEH DI DATA SEBAGAI PENDUDUK.
DEMIKIAN KAMI SAMPAIKAN.